Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
99/Pdt.P/2025/PA.Mn | Nanik Muryani binti Sambiyo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 99/Pdt.P/2025/PA.Mn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut: Primer: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan, menyatakan nama Nanik Muryani binti Sambijo dan Djumono Hadi U bin Hadi Akbar yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah tidak sesuai dengan yang sebenarnya; 3. Menetapkan perubahan nama Nanik Muryani binti Sambijo dan Djumono Hadi U bin Hadi Akbar yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah yang sebelumnya Nanik Muryani binti Sambijo menjadi Nanik Muryani binti Sambiyo Djumono Hadi U bin Hadi Akbar menjadi Djumono bin Adi Utomo; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku; Subsider: Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |