Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PA.Mn 1.Sujoko bin Randimin
2.Sunardi bin Randimin
3.Sujarwati binti Randimin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sujoko bin Randimin
2Sunardi bin Randimin
3Sujarwati binti Randimin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMAIR :

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

2. Menyatakan Subandi telah meninggal dunia di rumah sakit karena sakit telah meninggal pada tanggal 26 Juli 2021 berdasrakan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dengan Nomor : 3577-KM-15092021-0003, tertanggal 15 september 2021 sebagai Pewaris;

3. Menetapkan ahli waris dari Subandi bin Randimin yaitu bernama :

a. Sujoko bin Randimin (Adik Kandung)

b. Sunardi bin Randimin (Adik Kandung)

c. Sujarwati binti Randimin (Adik Kandung)

4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak