Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PA.Mn Welly Kurniawan bin Dasi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Welly Kurniawan bin Dasi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Moh. Arif Widodo, S.H., Didik Setyo Utomo, S.H., M.Kn., dan Anas Muhtadi Basyar, S.H.WELLY KURNIAWAN Bin DASI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa Berdasarkan uraian – uraian yang telah Pemohon sampaikan diatas, maka Pemohon mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini dan memutus perkara ini agar berkenan menerima Permohonan Penetapan ini, dan selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Menetapkan Pemohon sebagai wali dan sebagai pelaksana kekuasaan orang tua atas anak – anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama : JESSICA ADRELIA LORENZI Binti WELLY KURNIAWAN, yang lahir di Madiun pada tanggal 19 September 2008/ 17 tahun dan ZIONA AL ZAHRA Binti WELLY KURNIAWAN,  yang lahir di Madiun pada tanggal 04 Juni 2010/ 15 tahun serta menjadi wakil dari anak – anak Pemohon tersebut dalam melakukan perbuatan hukum baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan;
3.    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memindah tangankan dalam hal menjual, menjaminkan dan/ atau mengalihkan baik seluruhnya atau sebagian yang menjadi bagian dari anak – anak Pemohon yang bernama yang bernama : JESSICA ADRELIA LORENZI Binti WELLY KURNIAWAN dan ZIONA AL ZAHRA Binti WELLY KURNIAWAN, atas harta Waris yang ditinggalkan kakek dari isteri Pemohon yang bernama Almarhum WIR SADIRAN alias SADIRAN alias MARTAWIRJA alias MARTO DIWIRJO alias SADIRAN MARTOWIRJO alias MARTOBARIJO alias MARTABARIJO alias MARTO DIWIRYO;  
4.    Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;


SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak