| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan penetapan dengan amar sebagai berikut;
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Nur Hayati binti Sukran (Pemohon) adalah sebagai wali dari kedua anak yang bernama Safira Yusrina Putri Hashifah binti Agus Suryanta (alm), NIK: 3314146501110001, Tempat, tanggal lahir: Sragen, 25 Januari 2011 / usia 14 tahun, dan Naura Anindita Mahira binti Agus Suryanta (alm), NIK: 3314145504150002, Tempat, tanggal lahir: Sragen, 15 April 2015 / usia 10 tahun
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDAIR
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang adil.
|