Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
97/Pdt.P/2025/PA.Mn | 1.Sujoko bin Randimin 2.Sunardi bin Randimin 3.Sujarwati binti Randimin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
Nomor Perkara | 97/Pdt.P/2025/PA.Mn | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
Termohon | |||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: PRIMAIR : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Subandi telah meninggal dunia di rumah sakit karena sakit telah meninggal pada tanggal 26 Juli 2021 berdasrakan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dengan Nomor : 3577-KM-15092021-0003, tertanggal 15 september 2021 sebagai Pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari Subandi bin Randimin yaitu bernama : a. Sujoko bin Randimin (Adik Kandung) b. Sunardi bin Randimin (Adik Kandung) c. Sujarwati binti Randimin (Adik Kandung) 4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku; SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |