| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan, menyatakan nama ayah Pemohon II yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
3. Menetapkan perubahan nama Para Pemohon yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Para Pemohon yang nama ayah Pemohon II sebelumnya Maselan menjadi Selan;
4. Membebankan semua biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |