Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PA.Mn 1.Slamet bin Kromo Waidi
2.Subur Harsono bin Kromo Waidi
3.Umini binti Kromo Waidi
4.Partini binti Kromo Waidi
5.Suparmin bin Kromo Waidi
6.Puguh Santoso bin Sumadi
7.Trianto bin Sumadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PA.Mn
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Slamet bin Kromo Waidi
2Subur Harsono bin Kromo Waidi
3Umini binti Kromo Waidi
4Partini binti Kromo Waidi
5Suparmin bin Kromo Waidi
6Puguh Santoso bin Sumadi
7Trianto bin Sumadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan sahnya perkawinan antara Kromo Waidi dan Supriyantun yang diperkirakan terjadi pada tahun 1948, di Manguharjo, Kota Madiun;
  3. Menetapkan bahwa :
  1. Bahwa Kromo Waidi telah meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 1987 di rumah di karenakan sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian dengan nomor 3577-KM-21022024-0002 tertanggal 21 Februari 2024
  2. Bahwa Supriyatun telah meninggal dunia pada tanggal 14 Oktober 1984 di rumah di karenakan sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian dengan nomor 3577-KM-21022024-0003 tertanggal 21 Februari 2024
  3. Bahwa Sumadi (Anak ke Empat dari Kromo Waidi) telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2023 di rumah di karenakan sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian dengan nomor 3577-KM-07072023-0019 tertanggal 07 Juli 2023
  4. Bahwa Erna Safitri (Anak kesatu dari Sumadi) telah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 1993 di rumah di karenakan sakit berdasarkan Surat Keterangan Kematian dengan nomor 472.12/09/402.412.07/2022
  1. Menetapkan ahli waris dari Kromo Waidi yaitu bernama :
  1. Slamet bin Kromo Waidi (anak Pertama)
  2. Subur Harsono bin Kromo Waidi (anak Kedua)
  3. Umini binti Kromo Waidi (anak Ketiga)
  4. Alm. Sumadi bin Kromo Waidi (anak Keempat)
  5. Partini binti Kromo Waidi (anak Kelima)
  6. Suparmin bin Kromo Waidi (anak Keenam)
  7. Erna Safitri (anak kesatu dari Sumadi)
  8. Puguh Santoso bin Sumadi (anak Kedua dari Sumadi)
  9. Trianto bin Sumadi (anak Ketiga dari Sumadi)
  1. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;

SUBSIDER  : 

Apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak