Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
PRIMER:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.;
2. Menyatakan Pemohon adalah Ayah Kandung dari anak yang bernama:
1. Muhammad Bilal Amirulloh, (Laki-laki), Madiun, 03 Februari 2006;
2. Shofiyatul Ulya Amirulloh, (Perempuan), Madiun, 22 April 2017;
3. Menyatakan Pemohon, sebagai Ayah Kandung berwenang mewakili anak yang bernama:
1. Muhammad Bilal Amirulloh, (Laki-laki), Madiun, 03 Februari 2006
2. Shofiyatul Ulya Amirulloh, (Perempuan), Madiun, 22 April 2017
untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan termasuk dalam pengurusan hak-hak anak tersebut, pada Notaris/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun serta lainnya;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
|