Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2025/PA.Mn 1.Mistiar Endrawati binti Hadi Prajitno alias Misiran Hadi Prayitno
2.Al Wandra Fathan bin Irwanto
3.Irfan Zahro Al Qodri bin Irwanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mistiar Endrawati binti Hadi Prajitno alias Misiran Hadi Prayitno
2Al Wandra Fathan bin Irwanto
3Irfan Zahro Al Qodri bin Irwanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMAIR  :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Irwanto telah meninggal dunia di rumah sakit pada tanggal 25 Mei 2025 dikarenakan sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dengan Nomor: 3577-KM-25052025-0003 tertanggal 25 Mei 2025 sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari Irwanto bin Martono yaitu bernama :
  1. Mistiar Endrawati binti Hadi Prajitno alias Misiran Hadi Prayitno (Istri)
  2. Al Wandra Fathan bin Irwanto (Anak Kandung)
  3. Irfan Zahro Al Qodri bin Irwanto (Anak Kandung)
  4. Zakiyah Tri Hapsari binti Irwanto (Anak Kandung)
  1. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR  : 

Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak