Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2025/PA.Mn Nur Hayati binti Sukran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Hayati binti Sukran
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Imam Abdul Rokhim, S.H.I., M.H.Nur Hayati binti Sukran
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan penetapan dengan amar sebagai berikut;
PRIMAIR:
1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan bahwa Nur Hayati binti Sukran (Pemohon) adalah sebagai wali dari kedua anak yang bernama Safira Yusrina Putri Hashifah binti Agus Suryanta (alm), NIK: 3314146501110001, Tempat, tanggal lahir: Sragen, 25 Januari 2011 / usia 14 tahun, dan Naura Anindita Mahira binti Agus Suryanta (alm), NIK: 3314145504150002, Tempat, tanggal lahir: Sragen, 15 April 2015 / usia 10 tahun
3.    Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang adil.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak