Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2024/PA.Mn 1.Sumarmi binti Bakir
2.Marsiman bin Bakir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2024/PA.Mn
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumarmi binti Bakir
2Marsiman bin Bakir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

    Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR  :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan sahnya perkawinan antara Soemo Dimedjo dan Saerah yang diperkirakan terjadi pada tahun 1933 di Jalan Tanjung Raya Manisrejo;
3. Menetapkan bahwa :
   1. Soemo Dimedjo telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tahun 1940 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472/69/401.301.5/2024, tertanggal 12 Februari 2024;
   2. Saerah telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tahun 1938 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472/68/401.301.5/2024 tertanggal 12 Februari 2024;
4. Menetapkan sahnya perkawinan antara Bakir dan Sainah yang diperkirakan terjadi pada tahun 1950 di Jalan Tanjung Raya Manisrejo
5. Menetapkan bahwa :
   1. Bakir telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tahun 2016 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472/70/401.301.5/2024, tertanggal 12 Februari 2024;
   2. Sainah telah meninggal dunia di rumah di karenakan sakit, pada tahun 1961 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 472/70/401.301.5/2024 tertanggal 12 Februari 2024;
   3. Galimah telah meninggal dunia di rumah dikarenakan sakit pada tanggal 1 November 2007, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3577-KM-31012024-0004, tertanggal 31 Januari 2024;
6. Menetapkan ahli waris dari Soemo Dimedjo yaitu bernama :
   a. Sumarmi binti Bakir (Cucu Kandung)
   b. Marsiman bin Bakir (Cucu Kandung)
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR  :  
    Apabila Pengadilan Agama Kota Madiun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak