Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2025/PA.Mn Nanik Muryani binti Sambiyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2025/PA.Mn
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nanik Muryani binti Sambiyo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

Primer:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan, menyatakan nama Nanik Muryani binti Sambijo dan Djumono Hadi U bin Hadi Akbar yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

3. Menetapkan perubahan nama Nanik Muryani binti Sambijo dan Djumono Hadi U bin Hadi Akbar yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah yang sebelumnya Nanik Muryani binti Sambijo menjadi Nanik Muryani binti Sambiyo Djumono Hadi U bin Hadi Akbar menjadi Djumono bin Adi Utomo;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;

Subsider:

Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak